Obat bebas, obat keras ...
Sehari-hari kita sering melihat berbagai jenis obat dijual. Kadang kita juga membeli obat sendiri, kadang setelah mendapat resep dokter. Ada beberapa istilah yang sering kita temui seperti obat bebas, obat keras, psikotropika ... apa sih itu?
Pertama, obat bebas, atau istilahnya OTC (Over-the Counter). Kelompok ini bisa dibeli tanpa resep dokter. Di banyak tempat lain, adanya obat bebas saja. Di Indonesia, dibagi dua lagi:
a. Obat bebas: pada kemasannya ada logo lingkaran berwarna hijau
bergaris pinggir hitam. Obat ini bisa dibeli atau artinya boleh dijual mulai dari warung obat, tidak hanya di apotik. Biasanya ini isinya vitamin dan semacamnya.
b. Obat bebas terbatas: pada kemasannya ada logo lingkaran berwarna biru . Obat ini tidak boleh dijual di warung obat, hanya di apotik. Kenapa disebut "terbatas" karena ada batasan jumlah dan kadar isinya yang perlu perhatian. Makanya biasanya suka ada tanda "P" (Perhatian) juga dalam labelnya. Contoh paling gampang: obat flu.
Label "P" ini juga ada beberapa macam:
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Soal apotik, warung obat, ini ada aturan resminya SK Menkes 10272004. Kalau tahu ada yang jual obat lingkaran biru (inget, obat lho ini bukan kontrasepsi) di warung obat apalagi warung umum, kita jangan ikut-ikutan beli, nggak rasional dong. Justru kita ingatkan bahwa seharusnya nggak begitu cara jualnya. Tentu aturan pembedaan ini ada tujuannya, bukan sekedar soal untung-rugi yang jual saja.
Seperti sering disebutkan, kita boleh menggunakan obat bebas tanpa resep dokter, bila memang diperlukan. Ciri umum obat bebas adalah bersifat simptomatik. Kita tentu harus paham betul, yang diobati bukan (hanya) gejalanya, tetapi penyebabnya.
Meskipun demikian, bila memang gejala flu itu misalnya begitu berat, daripada tergesa-gesa pakai antibiotika yang mungkin tanpa guna, harus ke dokter atau apalagi beli AB sendiri,
mendhing cukup dengan obat bebas dulu. Kalau tidak mempan baru terpaksa ke dokter.
Ketika membeli obat bebas/bebas terbatas ini, pastikan baik-baik hal-hal seperti: kemasan masih rapi tidak ada cacat mencurigakan, tanggal kadaluwarsa belum terlewati, dan yang paling penting perhatikan benar-benar isi dari keterangan yang ada pada labelnya. Mulai dari indikasi, kontra-indikasi, perhatian, efek samping sampai ke cara makan dan dosisnya.
Prinsip sederhananya, pakai sesuai petunjuk dalam label, jangan lebih dari 1 kemasan. Kalau tetap belum membaik juga, hehehe ... ingat pesen Bang Dedy Mizwar: Bila sakit berlanjut, hubungi dokter!
Berikutnya adalah golongan obat keras, tandanya pada kemasan ada label lingkaran merah dengan huruf K di tengahnya. Untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter. Dulu disebut "obat daftar G" (dari kata gevaarlijk: berbahaya). Yang termasuk kelompok ini terutam adalah antibiotika dan obat-obat berisi hormon (obat anti diabetes, obat untuk gangguan jantung, obat anti-kanker, obat untuk pembesaran kelenjar tiroid, obat gangguan pertumbuhan, dan sebagainya).
Keharusan menggunakan resep dokter ini disebut kelompok obat "etikal" (ethical), sebagai lawan dari OTC.
Di samping golongan obat keras, ada juga yang harus menggunakan resep dokter, yaitu kelompok obat psikotropika. Obat kelompok psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Contoh yang gampang adalah golongan narkotika dan amfetamin (ectasy, sabu-sabu, dan kawan-kawannya). Termasuk juga yang sering di salah gunakan adalah obat anti depressan (seperti diazepam, clobazam, lithium), obat anti ansietas (seperti benzodiasepin, alprazolam) atau anti-psikotik (seperti chlorpromazine, haloperidol).
Pemanfaatan kelompok psikotropika diatur dengan UU no 5/1997. Intinya, obat ini digunakan harus di bawah pengawasan dokter, dengan indikasi medis, bukan untuk tujuan lain. Karena itu, jelas belinya harus pakai resep. Bahkan dalam meresepkan obat psikotropika, dokter pun ada etika tersendiri, seperti memberikan dalam dosis terkecil, waktu tersingkat, jumlah terbatas (menghindari penyalah gunaan) dan ada pencegahan terhadap withdrawal syndrome (efek buruk ketika pemberian obat dihentikan).
Silakan berbelanja obat secara rasional ...
Jenis, Cara pemilihan dan Cara Menggunakan Obat Yang benar (Bagian I)
Obat adalah zat atau campuran bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka menentukan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, meningkatkan kesehatan dan kontrasepsi (Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 tahun 1992).
Karakterisasi OBAT-OBATAN
Obat dapat dibagi menjadi 4 kelompok yaitu:
1. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasar dan dapat dibeli tanpa resep. Tanda khusus pada kemasan dan label obat bebas lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh: Parasetamol
2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya, termasuk obat resep, tetapi masih dapat dijual atau dibeli tanpa resep, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan label obat bebas terbatas untuk lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh: CTM
3. Obat Keras dan Psikotropika
Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dari dokter Anda. Tanda khusus pada kemasan dan label adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh: Asam Mefenamat
Obat psikotropika adalah obat keras alami dan sintetis bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada sistem saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Contoh: Diazepam, phenobarbital
4. Obat narkotika
Obat narkotika adalah obat berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis atau semi-sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan menyebabkan ketergantungan.
Contoh: Morfin, Petidin
Informasi Kemasan, Etiket dan Brosur
Sebelum menggunakan obat-obatan, termasuk obat bebas dan bebas terbatas untuk diketahui sifat dan cara penggunaan yang tepat dan aman digunakan. Informasi tersebut mungkin diperoleh dari label pada kemasan atau brosur obat bebas dan bebas terbatas. Oleh karena itu silakan lihat sifat dan cara penggunaannya pada label, brosur atau kemasan obat-obatan yang layak dan aman untuk digunakan. Pada setiap brosur atau kemasan obat selalu termasuk:
• Nama obat
• Komposisi
• Indikasi
• Informasi cara kerja obat
• Aturan penggunaan
• Peringatan (khusus untuk obat-only)
• Perhatian
• Nama pembuat
• Nomor batch / lot
• Nomor registrasi
Nomor registrasi, termasuk sebagai tanda ijin edar yang sah diberikan oleh pemerintah pada setiap kemasan obat-obatan.
• Tanggal kadaluarsa
Tanda-tanda peringatan
Tanda-tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, dengan bentuk persegi panjang berukuran panjang hitam 5 (lima) inci, lebar 2 (dua) inci dan termasuk pemberitahuan putih, sebagai berikut:
P no. 1
Awas! Obat Keras
Bacalah aturan memakainya
P no. 5
Awas! Obat Keras
Tidak boleh ditelan
P no. 2
Awas! Obat Keras
Hanya untuk kumur, jangan ditelan
P no. 4
Awas! Obat Keras
Hanya untuk dibakar
P no. 3
Awas! Obat Keras
Hanya untuk bagian luar badan
P no. 6
Awas! Obat Keras
Obat wasir, jangan ditelan
Cara Pemilihan Obat
Untuk menetapkan jenis obat yang dibutuhkan untuk mencari:
a) gejala atau keluhan penyakit
b) kondisi khusus seperti kehamilan, menyusui, bayi, orang tua, diabetes melitus dan lain-lain.
c) Pengalaman alergi atau reaksi yang tidak diinginkan terhadap obat tertentu.
d) Nama obat, zat manfaat, kegunaan, cara penggunaan, efek samping dan interaksi obat yang dapat dibaca pada label atau brosur obat.
e) Pilihlah obat yang sesuai dengan gejala penyakit dan tidak ada interaksi pengobatan dengan obat-obatan yang diambil.
f) Untuk pemilihan obat yang tepat dan lengkap, tanyakan ke apoteker di sekitar anda.
Cara Menggunakan Obat
a) Penggunaan obat untuk tidak menggunakan terus-menerus.
b) Gunakan sesuai dengan rekomendasi obat yang tercantum pada label atau brosur.
c) Bila obat yang dipakai menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, Berhenti menggunakan dan meminta apoteker dan dokter.
d) Hindari penggunaan obat-obatan lain, walaupun gejala yang sama.
e) Untuk memperoleh informasi menggunakan obat yang lebih komprehensif, bertanya kepada apoteker.
Cara Penggunaan Obat yang Tepat adalah ketika obat yang digunakan tersebut sesuai dengan petunjuk penggunaan, pada saat yang tepat dan masa pengobatan sesuai dengan rekomendasi Apoteker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar